Pajak langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan yang tidak dapat dilimpahkan pada orang lain.
Contoh Pajak Langsung : PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan PPH (Pajak Penghasilan),
Pajak langsung adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan yang tidak dapat dilimpahkan pada orang lain.
Contoh Pajak Langsung : PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan PPH (Pajak Penghasilan),
0 komentar:
Posting Komentar