Jumat, 12 Juli 2013

Tata laksana limbah padat non medis

Tata laksana limbah padat non medis

  • Pewadahan limbah padat non medis harus dipisahkan dari limbah medis padat dan ditampung dalam kantong plastik warna hitam dengan lambang ‘domestik’ warna putih.
  • Dilakukan pemilihan limbah padat non medis antara limbah yang dapat dimanfaatkan dengan limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
  • Dilakukan pemilihan limbah padat non medis antara limbah basah dan limbah kering.
  • Upaya untuk mengurangi volume, merubah bentuk atau memusnahkan limbah padat dilakukan pada sumbernya. Limbah yang masih dapat dimanfaatkan hendaknya dimanfaatkan kembali, untuk limbah padat organik dapat diolah menjadi pupuk.
  • Tempat penampungan sementara limbah padat harus kedap air, dan selalu dalam keadaan tertutup bila sedang tidak diisi serta mudah dibersihkan. Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau kendaran pengangkut limbah padat.
  • Tempat penampungan sementara dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya 1 x 24 jam.
  • Limbah padat umum (domestik) dibuang ke lokasi pembuangan akhir yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda), atau badan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar