Ketentuan lain dalam resep
- Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan
- Resep yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri
- tidak boleh ada iterasi
- ditulis nama pasien dan tidak boleh m.i
- alamat dan signatura yang jelas
- tidak boleh ditulis s.u.c
- Untuk pasien yang segera memerlukan obat maka dokter menulis di bagian kanan atas resep : cito,statim, urgent atau PIM
- Apabila dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengetahuannya diulang,dokter akan menulis tanda N.I
- Resep p.p adalah resep pro paurpere artinya resep untuk orang miskin, ditandai agar apotek dapat meringankan masalah harga obatnya, bila dapat gratis
- Yang berhak meracik obat atau melayani resep :
- apoteker
- AA dibawah pengawasan apoteker
Resep dituliskan diatas kertas dengan ukurang lebar 10-12cm dan panjang 15-18cm. Hal tersebut digunakan karena resep merupakan dokumen pemberian/penyerahan obat kepada pasien, dan diharapkan tidak menerima permintaa resep melalui telepon
0 komentar:
Posting Komentar