Minggu, 26 Mei 2013

Ketentuan lain dalam resep

Ketentuan lain dalam resep

  • Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pada hewan
  • Resep yang mengandung narkotika harus ditulis tersendiri
    • tidak boleh ada iterasi
    • ditulis nama pasien dan tidak boleh m.i
    • alamat dan signatura yang jelas
    • tidak boleh ditulis s.u.c
  • Untuk pasien yang segera memerlukan obat maka dokter menulis di bagian kanan atas resep : cito,statim, urgent atau PIM
  • Apabila dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengetahuannya diulang,dokter akan menulis tanda N.I
  • Resep p.p adalah resep pro paurpere artinya resep untuk orang miskin, ditandai agar apotek dapat meringankan masalah harga obatnya, bila dapat gratis
  • Yang berhak meracik obat atau melayani resep :
    • apoteker
    • AA dibawah pengawasan apoteker
Bahasa yang digunakan dalam penulisan resep adalah bahasa latin, tidak hanya untuk penulisan nama-nama obat tetapi juga untuk ketentuan-ketentuan mengenai pembuatan atau bentuk obat, termasuk petunjuk-petunjuk pemakaian obat yang umumnya ditulis berupa singkatan.
Resep dituliskan diatas kertas dengan ukurang lebar 10-12cm dan panjang 15-18cm. Hal tersebut digunakan karena resep merupakan dokumen pemberian/penyerahan obat kepada pasien, dan diharapkan tidak menerima permintaa resep melalui telepon

0 komentar:

Posting Komentar