Hal khusus pada obat narkotika
- Pada resep, obat narkotika harus digaris bawahi dengan tinta merah.
- Pada resep harus tertera alamat pasien yang jelas
- Pada etiket obat harus tertera etiket "Tidak Boleh diulang tanpa resep dokter"
- Resep obat narkotika diarsip tersediri, terpisah dari resep lainnya
- Penyimpanan obat narkotika harus dalam almari khusus yang sesuai dengan peraturan MenKes.
0 komentar:
Posting Komentar