Jumat, 31 Mei 2013

Hal khusus pada obat narkotika

Hal khusus pada obat narkotika

  • Pada resep, obat narkotika harus digaris bawahi dengan tinta merah.
  • Pada resep harus tertera alamat pasien yang jelas
  • Pada etiket obat harus tertera etiket "Tidak Boleh diulang tanpa resep dokter"
  • Resep obat narkotika diarsip tersediri, terpisah dari resep lainnya
  • Penyimpanan obat narkotika harus dalam almari khusus yang sesuai dengan peraturan MenKes.

0 komentar:

Posting Komentar