Berdasarkan Undang – undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982, “Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan SK Menteri Kependudukkan Lingkungan Hidup No.2/MENKLH/1988, “Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
0 komentar:
Posting Komentar