Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah kelompok limbah yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, membahayakan lingkungan, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Peraturan Pemerintah RI NO, 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 adalah “ Semua bahan / senyawa baik padat, cair ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat –sifat yang dimiliki senyawa tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar