Batas dan penyebaran satuan satuan litostratigrafi
- Batas satuan litostratigrafi ialah sentuhan antara dua satuan yang berlainan ciri litologi, yang dijadikan dasar pembeda kedua satuan tersebut.
- Batas satuan ditempatkan pada bidang yang nyata perubahan litologinya atau dalam hal perubahan tersebut tidak nyata, batasnya merupakan bidang yang diperkirakan kedudukannya (batas arbiter).
- Satuan satuan yang berangsur berubah atau menjemari, peralihannya dapat dipisahkan sebagai satuan tersendiri apabila memenuhi persyaratan Sandi.
- Penyebaran satuan satuan litostratigrafi semata mata ditentukan oleh kelanjutan ciri ciri litologi yang menjadi ciri penentunya.
- Dari segi praktis, penyebarasan suatu satuan litostratigrafi dibatasi oleh batas cekungan pengendapan atau aspek geologi lain.
- Batas batas daerah hukum (geografi) tidak boleh dipergunakan sebagai alasan berakhirnya penyebaran lateral (pelamparan) suatu satuan.
0 komentar:
Posting Komentar