Rabu, 10 Oktober 2012

Pengertian kristal

Kristal adalah suatu benda atau zat padat yang homogen dengan permukaan terdiri dari bidang-bidang datar yang dibentuk oleh atom-atom maupun molekul-molekul yang tersusun secara teratur. Sifat keteraturan susunan tersebut tercermin oleh wajah luar kristal yang terdiri dari bidang-bidang datar. Wajah kristal yang lengkap merupakan suatu polieder, dan selalu dibatasi oleh bidang-bidang datar yang disebut bidang-bidang kristal dengan jumlah tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar