Selasa, 12 Juni 2012

Pengertian Abortus provokatus (induced abortion)

Abortus provokatus (induced abortion) adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat.
Abortus provokatus bisa legal karena ada indikasi medis (disebut abortus medisinalis) yaitu bila kehamilan dilanjutkan dapat membahayakan jiwa ibu. Abortus tanpa indikasi medis adalah kejahatan melawan hukum, disebut abortus kriminalis.

0 komentar:

Posting Komentar