Tujuan autopsi forensik atau autopsi mediko-legal :
Membantu dalam hal penentuan identitas mayat.
Menentukan sebab pasti kematian, cara kematian serta saat kematian.
Mengumpulkan serta mengenali benda-benda bukti untuk penentuan identitas benda penyebab kematian serta identitas pelaku kejahatan.
Membuat laporan tertulis yang obyektif dan berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum.
Melindungi orang yang tidak bersalah dan membantu dalam penentuan identitas serta penuntutan terhadap orang yang bersalah.
Untuk melakukan autopsi forensik diperlukan suatu “Surat Permintaan Pemeriksaan / Pembuatan Visum et Repertum” dari yang berwenang, dalam hal ini penyidik.
Izin keluarga tidak diperlukan, bahkan apabila ada seseorang yang menghalang-halangi dilakukannya autopsi forensik, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dalam melakukan autopsi forensik, mutlak diperlukan pemeriksaan yang lengkap, meliputi pemeriksaan tubuh bagian luar, pembukaan rongga-rongga tengkorak, rongga dada dan rongga perut / panggul.
Sering kali perlu pula dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan penunjang lainnya, antara lain pemeriksaan toksikologi forensik, histopatologi forensik, serologi forensik dan sebagainya.
Yang harus melakukan autopsi forensik adalah dokter, dan ini tidak dapat diwakilkan kepada mantri atau perawat.
Dalam melakukan autopsi klinik maupun autopsi forensik, ketelitian yang maksimal harus diusahakan. Kelainan yang betapa kecil pun harus dicatat.
Autopsi harus dilakukan sedini mungkin.
0 komentar:
Posting Komentar