Secara sosial hubungan seks baru diperbolehkan bila telah terikat dalam perkawinan. Ditengah masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila,
belum dapat diterima kehamilan tanpa status perkawinan yang resmi, atau hidup bersama tanpa pernikahan. Menghadapi gerakan keluarga berencana dianjurkan untuk menikah pada usia (20-25 tahun) sehingga diperlukan waktu panjang mencapai umur itu.
0 komentar:
Posting Komentar