Untuk mendukung dilaksanakannya kebijakan tentang pelayanan asuhan persalinan, maka selanjutnya pemerintah merekomendasikan tentang kebijakan terebut. Adapun rekomendasi yang dimaksud adalah:
Asuhan Sayang Ibu dan Sayang Bayi harus dimasukkan sebagai bagian dari persalinan bersih dan aman, termasuk hadirnya keluarga atau orang-orang yang memberi dukungan bagi ibu.
Partograf harus digunakan untuk memantau persalinan dan berfungsi sebagai suatu catatan/rekam medik untuk persalinan.
Selama persalinan normal, intevensi hanya dilaksanakan jika benarbenar dibutuhkan. Prosedur ini hanya dilakukan jika ada indikasi atau penyulit.
Manajemen aktif kala III, termasuk penjepitan danpemotongan tali pusat secara dini, memberikan suntikan oksitosin IM, melakukan penegangan tali pusat terkendali (PTT) dan segera melakukan massase fundus, harus dilakukan pada semua persalinan normal.
Penolong persalinan harus tetap tinggal bersama ibu dan bayi setidaktidaknya 2 jam pertama etelah kelahiran, atau sampai ibu sudah dalam keadaan stabil. Fundus harus diperiksa setiap 15 menit selama 1 jam pertama dan setiap 30 menit pada jam ke dua. Massase fundus harus dilakukan sesuai kebutuhan untuk memastikan tonus uterus tetap baik, pendarahan minimal dan mencegah pendarahan.
Selama 24 jam pertama setelah persalinan, fundus harus sering diperiksa dan dimassase sampai tonus baik. ibu atau anggita keluarga dapat diajrkan melakukan hal ini.
Segera setelah lahir, seluruh tubuh terutama kepala bayi harus segera diselimuti dan bayi segera dikeringkan serta dijaga kehangatannya untuk mencegah terjadinya hipotermi.
Obat-obat esensial, bahan dan perlengkapan harus disediakan oleh petugas dan keluarga.
0 komentar:
Posting Komentar