Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1 )Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
2 ) Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
3 ) Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4 ) Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
5 ) Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
0 komentar:
Posting Komentar