Jumat, 27 April 2012

Status dari janin (fetus)

Status dari janin (fetus)
Yang menjadi pokok persoalan dalam masalah terminasi kehamilan berupa : mana yang lebih penting, hak si janin atau hak si wanita hamil. Untuk menjawab masalah ini, kita harus memandang status si janin, apakah ia harus dianggap sebagai kepribadian (a person) atau sebagai manusia (a human person).
Suatu hal yang perlu diketengahkan adalah : apakah si janin telah memiliki roh / jiwa (soul), ya atau tidak. Tentang hal ini, ada beberapa ajaran dalam agama. Agama Katolik berpendapat, ya, janin sudah memiliki jiwa sejak saat fertilisasi. Ada yang berpendapat, antara lain beberapa ajaran Islam, bahwa baru pada saat kelahiran, seorang neonatus mempunyai jiwa.

Pada waktu dilahirkan, janin telah menjadi seorang manusia, yang telah berhak akan kewajiban moral terhadapnya. Sehingga terdapat perbedaan yang besar antara terminasi kehamilan dan infanticide.
Terjelmanya seorang manusia memiliki dua sifat :
1. Seorang manusia mempunyai kesadaran akan dirinya, yang sebenarnya baru timbul kemudian.
2. Seorang neonatus akan memasuki suatu lingkungan sosial, antara lain dalam keluarganya.
Sebagai kesimpulan : kelompok konservatif percaya bahwa si janin memiliki status moral yang penuh, seperti seseorang yang telah lahir. Kelompok liberal beranggapan bahwa janin tidak memiliki status moral.

0 komentar:

Posting Komentar