Surat wasiat umum adalah surat wasiat yang dibuat oleh orang yang akan meninggalkan warisan, datang sendiri ke kantor notaris dan menyatakan keinginannya kepada notaris. Kemudian, notaris menyusunnya dalam bentuk sebuah akta, dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Akta notaris ini ditandatangani oleh notaris, si pewasiat sendiri, dan para saksi.
0 komentar:
Posting Komentar