Minggu, 15 April 2012

Pengertian Pajak pusat atau pajak negara

Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).
Contoh:
PPh, PPN/PPn.BM, PBB, Bea Materai

0 komentar:

Posting Komentar