Minggu, 15 April 2012

Pengertian Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dipungut secara berkala (periodik).
Contoh: PPh, PBB

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau ada peristiwa, perbuatan tertentu dan pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain.

Contoh:
PPN dan PPn.BM, Bea Materai

0 komentar:

Posting Komentar