Jumat, 13 April 2012

Pengertian Obat paten ( = obat nama dagang) atau specialite

Obat paten ( = obat nama dagang) atau specialite adalah obat milik perusahaan dengan nama khas yang dilindungi oleh hukum. Di belakang nama paten tersebut selalu ada tanda bulatan dengan huruf R di dalamnya, yang berarti Registered atau terdaftar. Di luar negeri merk terdaftar tersebut disebut juga “brand name”.

Untuk mendapatkan nama paten perusahaan harus mendaftarkannya di kantor Milik Perindustrian Jakarta dan obat yang telah terdaftar mendapat perlindungan hukum terhadap pemalsuan atau peniruan untuk jangka waktu tertentu (10 tahun), untuk selanjutnya dapat diperpanjang lagi.

Obat dengan nama generik digunakan di semua negara oleh setiap pabrik farmasi tanpa melanggar hak paten yang berlaku untuk obat yang bersangkutan.

Obat generik maupun obat nama dagang harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan — Jakarta, baru obat tersebut boleh beredar/dijualbelikan. Jadi bila saudara membeli obat secara kebetulan pada kemasan yang asli tidak tercantum nomor pendaftaran (no. reg), sebaiknya obat tersebut jangan dibeli meskipun diperlukan, sebab obat yang demikian ini belum mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal POM di Jakarta sehingga keamanannya belum dijamin.

0 komentar:

Posting Komentar