Hutan lindung adalah hutan yang dikelola dengan tujuan utama untuk pengendalian bahaya banjir, pencegahan erosi, sekaligus melindungi satwa liar beserta lingkungannya. Hutan lindung umumnya tersebar pada puncak-puncak gunung, lereng-lereng dan tebing-tebing yang terjal, tepi danau dan sungai serta daerah-daerah yang karena kondisi sangat rentan akibat perubahan sehingga ditetapkan sebagai hutan lindung.
0 komentar:
Posting Komentar