Senin, 16 April 2012

Pengertian Hutan lindung

Hutan lindung adalah hutan yang dikelola dengan tujuan utama untuk pengendalian bahaya banjir, pencegahan erosi, sekaligus melindungi satwa liar beserta lingkungannya. Hutan lindung umumnya tersebar pada puncak-puncak gunung, lereng-lereng dan tebing-tebing yang terjal, tepi danau dan sungai serta daerah-daerah yang karena kondisi sangat rentan akibat perubahan sehingga ditetapkan sebagai hutan lindung.

0 komentar:

Posting Komentar