Sabtu, 14 April 2012

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata di Indonesia memuat hal-hal sebagai berikut.

Hukum perorangan (personenrecht), di antaranya memuat:
1. peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum;
2. peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.

Hukum keluarga (familierecht), yang di antaranya memuat:
1. perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami atau istri;
2. hubungan antara orangtua dan anak-anaknya;
3. perwalian;
4. pengampunan.

Hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan terdiri atas:
1. hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
2. hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.

Hukum waris (etfrecht), yang mengatur tentang Benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).

0 komentar:

Posting Komentar