Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak serta sanksi-sanksi perpajakan.
Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak serta sanksi-sanksi perpajakan.
0 komentar:
Posting Komentar