Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata. Hukum dagang merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan).
Di samping berbagai peraturan hukum tersebut pemerintah telah menetapkan berbagai macam peraturan perundangan yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Ketetapan MPR tersebut telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 2004 yang memuat tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan. Adapun Peraturan Perundangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR (Tap MPR);
3) Undang-Undang (UU);
4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5) Peraturan Pemerintah (PP);
6) Keputusan Presiden (Keppres);
7) Peraturan Daerah (Perda).
Tata urutan perundang-undangan yang dianut sekarang adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun tata urutannya secara nasional adalah sebagai berikut:
1) UUD 1945;
2) Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
3) Peraturan Pemerintah (PP);
4) Peraturan Presiden (Perpres);
5) Peraturan Daerah (Perda).
Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan tersebut secara lebih jelas diterangkan sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 rnemuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia.
b. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR (Tap MPR) adalah produk hukum yang dibuat oleh MPR. Tap MPR dibuat dalam rangka melaksanakan UUD 1945. Produk hukum MPR ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1) Ketetapan MPR, yaitu produk hukum MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar MPR. Contohnya Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan. Produk hukum yang mengikat ke dalam maksudnya ketetapan tersebut hanya berlaku bagi anggota MPR. Adapun ketetapan yang mengikat ke luar maksudnya ketetapan MPR berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, lembaga negara, dan penyelenggara negara.
2) Keputusan MPR, yaitu produk hukum MPR yang hanya mengikat ke dalam MPR saja. Contoh, keputusan tentang tata tertib anggota MPR. Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/ MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan, Ketetepan MPR (Tap MPR) menempati urutan kedua seelah UUD 1945. Namun, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak terrnasuk kedalam tata urutan perundang-undagan nasional lagi.
c. Undang-Undang
Undang-Undang (UU) dibuat dalam rangka melaksanakan UUD. UU dibuat oleh presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Contoh undang-undang yang telah diberlakukan adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh presiden karna keadaan yang memaksa. Perpu dibuat presiden tanpa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikutnya.
2) DPR dapat menolak atau menerima Perpu yang diajukan presiden.
3) Jika perpu ditolak, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
e. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh presiden dengan tujuan menjalankan undang-undang. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan.
f. Keputusan Presiden
Keputusan Presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh presiden. Keputusan Presiden merupakan peraturan yang dibentuk presiden berdasarkan Pasal 4 UUD 1945. Keputusan Presiden dibuat dalam rangka menjalankan UUD 1945, UU, dan PP. Contoh Keppres No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Keppres ini dibuat untuk menangkap para bandar, pengedar, maupun pemakai narkoba. BNN telah berhasil mengungkap kasus-kasus besar narkotika di Indonesia.
Berdasarkan UU Nol 10 Tahun 2004, Keputusan Presiden berubah menjadi Peraturan Presider (Perpes) yang menempati urutan keempat dalam tata urutan perundang-undangan.
g. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar