Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.
1. Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal
yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan
hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada
pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur
pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kamu tentu
sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus seperti
pembunuhan, pencurian, dan penipuan. Kasus-kasus tersebut tergolong ke
dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib mendapat hukuman
yang setimpal. Tahukah kamu macam-macam hukumannya? Dalam hukum pidana
di Indonesia dikenal dua macam hukuman, menurut KUHP Pasal 10 hukuman
atau pidana terdiri alas:
Hukuman pokok terdiri atas:
1) hukuman mati
2) hukuman penjara
3) hukuman kurungan, dan
4) hukuman denda
Hukuman tambahan, terdiri atas:
1) pencabutan hak-hak tertentu,
2) perampasan barang-barang tertentu, dan
3) pengumuman putusan hakim.
2. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara,
tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara.
Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia seperti
Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas lembaga-lembaga tersebut? Bagaimana
hubungan antara lembaga tersebut? Semua hal tersebut diatur dalam hukum
tata negara.
3. Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata negara dalam
arti luas. Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata
pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak
dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
4. Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata
cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum
acara pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan,
pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan
pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang
mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar