Sabtu, 14 April 2012

Jenis istilah yang sering dipergunakan dalam kartu kredit

Beberapa istilah yang sering dipergunakan dalam kartu kredit, yaitu:
1. Limit Kartu Kredit
Kartu kredit memiliki jumlah maksimum transaksi yang bisa dipakai, dan besarnya tergantung dari jenis kartu kredit yang kita miliki (silver, gold, atau platinum). Batas maksimum kredit inilah yang biasa disebut sebagai “limit kartu kredit”. Kartu silver biasanya limit terkecil yang diberikan adalah 3 juta, gold mulai 8 juta (beberapa bank ada yang memberlakukan gold dengan limit 6 juta), sedangkan platinum mulai 30 juta.

2. Kredit Limit Gabungan
Apabila Anda memiliki kartu kredit dengan kartu tambahan, maka dua kartu tersebut kredit limitnya adalah gabungan. Misalnya kartu Anda limitnya adalah 5 juta kemudian Anda memiliki kartu tambahan atas nama istri Anda, maka dua kartu ini limitnya total adalah 5 juta. Limit inilah yang disebut sebagai limit gabungan.

3. Tanggal Cetak Billing
Ada yang menyebut sebagai “tanggal rekening”, sebagai tanggal ketika semua transaksi yang telah Anda lakukan dalam satu bulan ke belakang dibukukan. Misalnya tanggal cetak billing Anda tanggal 10 setiap bulannya, maka misalnya sekarang tanggal 10 Mei, semua transaksi yang Anda lakukan per tanggal 11 April sampai 10 Mei akan dibukukan di billing tagihan kartu kredit Anda.

4. Tanggal jatuh Tempo
Merupakan batas akhir Anda untuk membayar tagihan kartu kredit. Tanggal jatuh tempo biasanya berkisar 14 sampai 20 hari dari tanggal cetak billing (tergantung bank bersangkutan). Misalkan tanggal cetak billing kartu kredit Anda tanggal 10 setiap bulannya, maka tanggal jatuh tempo kartu kredit Anda berkisar tanggal 24 setiap bulannya. Tanggal transaksi adalah di mana Anda melakukan transaksi pembelian/tarik tunai dengan pembayaran menggunakan kartu kredit.

5. Tanggal Posting/Pembukuan
Merupakan tanggal dibebankannya semua transaksi yang Anda lakukan ke tagihan kartu kredit Anda.

6. Pembayaran Minimum
Merupakan jumlah tagihan minimum yang wajib Anda bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Bank Indonesia mensyaratkan bahwa pembayaran minimum kartu kredit adalah sebesar 10 persen dari total tagihan. Artinya bila Anda memiliki tagihan sebesar 10.000.000, maka kewajiban Anda membayar adalah 10 persen x 10.000.000, yaitu 1.000.000.

7. Tagihan Baru
Merupakan jumlah total semua tagihan sesuai dengan transaksi baru yang telah Anda lakukan.

8. Saldo Lama
Merupakan total jumlah tagihan Anda pada bulan sebelumnya.

9. Saldo Baru
Merupakan jumlah yang harus Anda bayar. Saldo baru diperoleh dari jumlah saldo lama dikurangi dengan total pembayaran yang telah Anda lakukan dan ditambahkan dengan total tagihan baru.

10. Interest/Bunga
Merupakan jumlah bunga yang dihitung dari total tagihan apabila Anda tidak membayar penuh. Jika tagihan Anda 1 juta dan pada tanggal jatuh tempo membayar 1 juta, Anda tidak akan dikenakan bunga. Tapi, jika Anda hanya membayar minimum atau kurang dari 1 juta, billing Anda bulan depan akan dikenakan bunga.

11. Biaya Administrasi
Beberapa biaya administrasi yang harus Anda bayar, antara lain biaya materai, biaya late charge (timbul akibat tidak membayar tepat waktu), biaya overlimit (biaya yang dikenakan karena transaksi kita melampaui batas kredit kartu kredit).

12. Batas Pengambilan Uang Tunai
Merupakan jumlah maksimum pengambilan uang tunai dengan menggunakan kartu kredit di mesin ATM. Anda dapat mengambil uang tunai melalui ATM dengan menggunakan kartu kredit Anda, tetapi biasanya bank memberi batasan sekitar 70-80 persen dari total limit kartu kredit Anda. Bila limit kartu Anda adalah 5 juta, maka uang tunai maksimum yang dapat Anda ambil adalah 80 persen x 5 juta, yaitu 4 juta.

13.Personal Loan
Merupakan pinjaman dana diperuntukkan kepada perorangan yang digunakan untuk keperluan apa saja dan tanpa jaminan. Perhitungan bunga pinjaman dengan sistem bunga flat dan berjangka hingga 36 buIan, produk tersebut di bawah pengelolaan consumer finance.

0 komentar:

Posting Komentar