Etik kedokteran dan hukum kesehatan dalam obstetri ginekologi
Masalah-masalah yang berhubungan dengan reproduksi manusia merupakan masalah yang sangat khusus dan paling rumit ditinjau dari segi etik, agama, hukum dan sosial, terlebih dengan begitu pesatnya perkembangan dalam bidang obstetri ginekologi dalam tiga dekade terakhir ini.
Masalah-masalah kontrasepsi, aborsi, teknologi reproduksi buatan, operasi plastik selaput dara dan sebagainya, memerlukan perhatian penuh pihak profesi kedokteran, hukum, agama dan masyarakat luas.
1. Pelayanan kontrasepsi
Sejak program Keluarga Berencana (KB) menjadi program nasional pada tahun 1970, berbagai cara kontrasepsi telah ditawarkan dalam pelayanan KB di Indonesia, mulai dari cara tradisional, barier, hormonal (pil, suntikan, susuk KB), IUD/AKDR, dan kontrasepsi mantap (Kontap). Seorang dokter harus memberikan konseling kepada pasangan suami istri (pasutri) atau calon akseptor, dengan penjelasan lebih dahulu tentang indikasi kontra, efektifitas dan efek samping atau keamanan setiap jenis kontrasepsi, dan akhirnya pasutri lah yang menentukan pilihannya.
Dari cara-cara kontrasepsi tersebut di atas, maka cara AKDR dan kontap menjadi bahan diskusi yang hangat, terutama karena menyangkut aspek agama dan hukum. Mekanisme kerja AKDR adalah sebagai kontrasepsi dan juga kontranidasi, sehingga menimbulkan dilema bagi seorang dokter. Seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup insani (KODEKI, pasal 10), bahkan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan (LSDI, butir 9). Jadi pemasangan AKDR dapat dianggap mengupayakan pemusnahan telur yang telah dibuahi. Karena LSDI telah dikukuhkan dengan PP no.26 tahun 1960, maka seorang dokter yang melanggar sumpah tersebut berarti telah melanggar peraturan pemerintah, sehingga dapat diancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Namun, KB merupakan program nasional, sehingga sanksi terhadap pelanggaran tersebut agaknya tidak diberlakukan.
Cara kontap baik pada pria maupun pada wanita telah banyak dilakukan di Indonesia, baik atas indikasi medik maupun indikasi sosial-ekonomi dengan tujuan kontrasepsi yang permanen. Peraturan perundang-undangan tentang kontap belum ada di Indonesia. Pendapat tokoh-tokoh agama beraneka ragam dan kenyataannya lebih banyak yang menentang cara kontrasepsi itu karena mengurangi harkat dan kodrat seseorang. Dari segi etik kedokteran, cara kontap dapat dibenarkan sesuai dengan KODEKI butir 10, yaitu dengan tujuan melindungi hidup insani dan mengutamakan kesehatan penderita. Namun tidaklah etis menawarkan kontap pada saat ibu sedang mengalami persalinan patologik. Dari segi hukum, kontap dapat dianggap melanggar KUHP pasal 534 yang melarang usaha pencegahan kehamilan dan melanggar pula pasal 351 karena tindakan tersebut merupakan mutilasi alat tubuh. Juga dapat dituduh melakukan penganiayaan, sehingga dapat dikenakan hukuman atau dituntut ganti rugi. Namun, dengan terbitnya UU RI no.10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, penyelenggaraan Keluarga Berencana dapat dibenarkan dengan memperhatikan butir-butir berikut :
Pasal 17
(1) Pengaturan kelahiran diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta dapat diterima oleh pasangan suami istri sesuai dengan pilihannya.
(2) Penyelenggaraan pengaturan kelahiran dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi kesehatan, etik dan agama yang dianut penduduk yang bersangkutan.
Penjelasan
(1) Pelaksanaan pengaturan kelahiran harus selalu memperhatikan harkat dan martabat manusia serta mengindahkan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang berlaku di dalam masyarakat.
(2) Untuk menghindarkan hal yang berakibat negatif, setiap alat, obat dan cara yang dipakai sebagai pengatur kehamilan harus aman dari segi medik dan dibenarkan oleh agama, moral dan etika.
Pasal 18
Setiap pasangan suami istri dapat menentukan pilihannya dalam merencanakan dan mengatur jumlah anak, dan jarak antara kelahiran anak yang berlandaskan pada kesadaran dan tanggung jawab terhadap generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Pasal 19
Suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta kedudukan yang sederajat dalam menentukan cara pengaturan kelahiran.
Penjelasan
Suami dan isteri harus sepakat mengenai pengaturan kehamilan dan cara yang akan dipakai agar tujuannya tercapai dengan baik. Keputusan atau tindakan sepihak dapat menimbulkan kegagalan atau masalah di kemudian hari. Kewajiban yang sama antara keduanya berarti juga, bahwa apabila isteri tidak dapat memakai alat, obat dan cara pengaturan kelahiran, misalnya karena alasan kesehatan, maka suami mempergunakan alat, obat dan cara yang diperuntukkan bagi laki-laki.
2. Abortus Provokatus
Masalah aborsi telah dibahas di berbagai pertemuan ilmiah dalam lebih dari 3 dekade terakhir ini, baik di tingkat nasional maupun regional, namun hingga waktu ini Rancangan Pengaturan Pengguguran berdasarkan Pertimbangan Kesehatan belum terwujud. Secara umum hal ini telah dicantumkan dalam undang-undang kesehatan, namun penjabarannya belum selesai juga. Kehampaan hukum itu menyangkut pula tindakan abortus provokatus pada kasus-kasus kehamilan karena perkosaan, kehamilan pada usia remaja putri (usia kurang dari 16 tahun, yang belum mempunyai hak untuk menikah), kehamilan pada wanita dengan gangguan jiwa, kegagalan kontrasepsi dan wanita dengan grande multipara.
Seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup insani (KODEKI pasal 10). Undang-undang no.23 tahun 1992 tentang kesehatan menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medik tertentu dan ini dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian, dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya dan dilakukan pada sarana kesehatan tertentu.
Dalam KUHP secara rinci terdapat pasal-pasal yang mengancam pelaku abortus ilegal sebagai berkut :
a. Wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain melakukannya (KUHP pasal 346, hukuman maksimum 4 tahun).
b. Seseorang yang menggugurkan kandungan wanita tanpa seijinnya (KUHP pasal 347, hukuman maksimum 12 tahun dan bila wanita itu meninggal, hukuman maksimum 15 tahun).
c. Seorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seijin wanita tersebut (KUHP pasal 348, hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan dan bila wanita itu meninggal, hukuman maksimum 7 tahun).
d. Dokter, Bidan atau Juru Obat yang melakukan kejahatan di atas (KUHP pasal 349, hukuman ditambah sepertiganya dan pencabutan hak pekerjaannya).
Dalam pasal 80 UU Kesehatan tercantum, bahwa “Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah)”.
3. Teknologi Reproduksi Buatan
Pada tahun 1978, Steptoe & Edwards melahirkan bayi tabung pertama Louise Brown di Inggris, hasil Fertilisasi In Vitro (FIV) dan Pemindahan Embrio (PE). Ini merupakan terobosan yang telah mengubah dunia kedokteran terutama di bidang reproduksi manusia. Di Indonesia, bayi tabung pertama lahir 10 tahun kemudian (1988) hasil upaya Tim Melati RSAB Harapan Kita Jakarta. FIV dan PE merupakan upaya terakhir untuk menolong pasutri memperoleh keturunannya, karena upaya ini memerlukan biaya yang besar, keberhasilan “take home baby” yang rendah dan menyebabkan distres pada pasutri yang bersangkutan. Selain cara FIV dan PE telah dikembangkan pula teknologi reproduksi buatan lainnya seperti Tandur Alih Gamet atau Embrio Intra Tuba dan Suntikan Sperma Intra Sitoplasmik.
Dari segi hukum, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan tentang kehamilan di luar cara alami itu, yaitu bahwa cara tersebut hanya dapat dilakukan pada pasangan suami istri yang sah, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, dan pada sarana kesehatan yang memenuhi syarat (UU Kesehatan, pasal 16). Dengan demikian, masalah donasi oosit, sperma dan embrio, masalah ibu pengganti adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan juga etik kedokteran.
Dalam pasal 82 ayat (2) UU Kesehatan tersebut dinyatakan bahwa “Barang siapa melakukan upaya kehamilan di luar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.
4. Bedah Plastik Selaput Dara
Wanita yang meminta dilakukan bedah plastik selaput dara umumnya berdasarkan berbagai motif. Ada yang ingin memberi kesan kepada suaminya bahwa dirinya masih perawan, sehingga bertujuan menyelamatkan hidup bersama suaminya, padahal pasien pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan pria lain. Di Indonesia, masalah keperawanan di malam pertama pengantin baru dianggap penting, walaupun hal ini sebenarnya tidak adil dalam kedudukan wanita dan pria. Ada pula wanita yang minta bedah plastik selaput dara dengan tujuan komersialisasi keperawanan, dengan mengharapkan imbalan yang besar. Dalam hal ini hati nurani dokterlah yang menentukan sikapnya dalam menghadapi godaan dari pasien bersangkutan. Jika robeknya selaput dara disebabkan trauma atau akibat tindakan dilatasi dan kuretase yang dilakukan karena indikasi medik (misalnya pada kasus-kasus perdarahan uterus disfungsional yang menyebabkan anemia berat dan tidak tanggap terhadap terapi medikamentosa), maka dalam hal ini bedah plastik selaput dara masih dapat dibenarkan.
0 komentar:
Posting Komentar