Rabu, 25 April 2012

definisi prematuritas

Tahun 1935 Akademi Pediatric Amerika mendefinisikan prematuritas adalah kelahiran hidup bayi dengan berat < 2500 gram ( Cone 1985 ). Kriteria ini dipakai terus secara luas ,sampai tampak bahwa ada perbedaan antara usia hamil dan berat lahir yang disebabkan adanya hambatan pertumbuhan janin. WHO 1961 menambahkan bahwa usia hamil  sebagai kriteria untuk bayi prematur adalah yang lahir sebelum 37 minggu dengan berat lahir dibawah 2500 gram. ACOG 1995 mengusulkan bahwa persalinan preterm apabila bayi lahir sebelum usia 37 minggu.  Dengan perbaikan perawatan pada bayi prematur maka kelompok kerjasama pengobatan steroid antenatal ( 1981 ) melaporkan bahwa morbiditas dan mortalitas terbesar pada bayi yang lahir preterm adalah pada usia hamil dibawah 34 minggu. Pengelompokan bayi-bayi yang lahir preterm antara lain :

    Low Birth Weight (LBW) bila berat lahir < 2500 gram
    Very Low Birth  Weight (VLBW) bila berat lahir < 1500 gram
    Extreemly Low Birth Weight (ELBW) bila berat lahir < 1000 gram.

Dari  pandangan usia hamil janin bisa lahir preterm, term dan post term. Sedangkan dari sudut pandang berat lahir maka janin bisa lahir AGA (Appropriate for Gestational Age), SGA (Small for Gestational Age) dan LGA (Large for Gestational Age). SGA yang lahir dibawah 10 persentile disebut juga IUGR (Intra Uterine Growth Retardation). Dalam 5 tahun terakhir ini istilah “retardasi“ telah dirubah menjadi “restriksi“ oleh karena retardasi lebih ditekankan untuk mental. LGA adalah bayi yang lahir diatas 90 persentile , sedangkan bayi yang lahir diantara 10-90 persentile disebut dengan AGA.

0 komentar:

Posting Komentar