Bentuk-bentuk Surat Wasiat
Terdapat tiga bentuk surat wasiat, yaitu surat wasiat rahasia, surat wasiat umum, dan surat wasiat yang ditulis sendiri.
1 Surat wasiat rahasia
Surat wasiat rahasia adalah surat yang ditulis sendiri atau orang suruhan pewaris apabila si pewasiat tidak dapat menulis, tetapi wasiat itu harus ditandatangani sendiri. Selanjutnya, wasiat itu dimasukkan dalam sampul tertutup, kemudian diserahkan kepada notaris.
2. Surat Wasiat Umum
Surat wasiat umum adalah surat wasiat yang dibuat oleh orang yang akan meninggalkan warisan, datang sendiri ke kantor notaris dan menyatakan keinginannya kepada notaris. Kemudian, notaris menyusunnya dalam bentuk sebuah akta, dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Akta notaris ini ditandatangani oleh notaris, si pewasiat sendiri, dan para saksi.
3. Surat Wasiat yang Ditulis Sendiri
Surat wasiat yang ditulis sendiri, adalah surat wasiat yang seluruhnya harus ditulis dan ditandatangani oleh si pewasiat. Kemudian, si pewasiat datang ke kantor notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum. Selanjutnya, penyimpanan wasiat ini dilakukan oleh si pewasiat sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar