Menurut surat keputusan menteri keuangan ri no. Kep-38/mk/iv/i972, lembaga keuangan bukan bank (lkbb) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di indonesia adalah sebagai berikut:
a. Badan hukum indonesia yang didirikan oleh warga negara indonesia atau badan hukum indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan menteri keuangan.
f. menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .
a. Asuransi
menurut kitab undang-undang hukum dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat. Contoh perusahaan asuransi adalah asuransi jiwasraya, asuransi bumi putra, asuransi sosial tenaga kerja, asuransi kesehatan indonesia (askes), dan asuransi kerugian jasa raharja. Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
1. pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
2. pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko.
Adapun syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
1. Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
2. Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
3. Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
4. kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
5. kerugiannya tertentu.
b. Koperasikredit
Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan.untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba.selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:
1. Simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
2. Simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
3. Simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
4. Dana cadangan, dan
5. Hibah.
c. Perusahaanumum pegadaian (perum pegadaian)
Perum pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah.pinjaman yang diberikan oleh perum pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut.pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak.jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang.jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.
d. Lembaga dana pensiun
Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam undang-undang no. 8 tahun 1974.dana pensiun dihimpun oleh lembaga dana pensiun contohnya pt tabungan asuransi pensiun (pt taspen) dan perum asabri.penjelasan mengenai pt taspen dan kepengurusannya terdapat dalam pp no.10 tahun 1963. Ketentuan tentang dana pensiun dan pemberi kerja tertuang dalam undang-undang no.11 tahun 1992 dan peraturan pemerintah no. 76 tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.tujuan utama lembaga dana pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga dana pensiun tersebut berfungsi:
a. Sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang.
b. Sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut:
a. Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
b. Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
c. Perusahaan sewa guna
0 komentar:
Posting Komentar