Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah
Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di
Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh
kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi
rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi
rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat
Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama
Orde Baru yang terbukti gagal.
Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung
Hatta, UGM mengumumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila
(PUSTEP) yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang
Ekonomi Pancasila dan penerapannya di Indonesia baik di tingkat nasional
maupun di daerah-daerah. Sistem Ekonomi Pancasila yang bermoral,
manusiawi, nasionalistik, demokratis, dan berkeadilan, jika diterapkan
secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan dapat membantu
terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial
masyarakat.
Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang
mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam Sistem
Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan)
ekonomi rakyat sehingga terwujud kemerataan sosial dalam kemakmuran dan
kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratis yang
melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya juga dinikmati
oleh semua warga masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar