Pengaturan tata cara penyimpanan dan lamanya penyimpanan yang diatur diantaranya adalah sebagai berikut:
- menyediakan tempat khusus limbah B3, yang terpisah dari tempat penyimpanan bahan dan limbah lainnya. Desain dan rancang bangun tempat penyimpanan diatur. Tempat penyimpanan limbah B3 harus mendapat persetujuan dari pihak terkait.
- menyimpan semua limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya, dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan.
- menghindari tumpahan dan ceceran dari limbah B3, khususnya yang bersifat mudah terbakar atau meledak. Prosedur house keeping yang baik harus dilaksanakan.
- mencatat setiap terjadi perpindahan limbah B3, yang masuk dan keluar tempat penyimpanan sesuai jenis dan jumlahnya ke dalam lembar neraca limbah B3.
- limbah yang disimpan tidak boleh melebihi jangka waktu 90 hari, sehingga limbah yang disimpan wajib diupayakan, yaitu:
- langsung diangkut oleh perusahaan pengumpul yang berizin ke tempat pengolahan.
- dilakukan upaya 3R atau reuse, recycle dan recycle untuk keperluan sendiri, sesuai sifat dan karakteristik limbah tersebut, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
- dimanfaatkan oleh pihak lain (yang berizin) sebagai bahan baku dan pendukung kegiatan industri tertentu.
- pemasangan label dan simbol limbah B3 harus sesuai dengan jenis dan sifat limbah B3.
- menyediakan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sesuai, termasuk pemadam kebakaran.
- tidak diperkenankan menerima atau menyimpan limbah B3 dari pihak lain.
0 komentar:
Posting Komentar