Minggu, 16 Maret 2014

Tugas badan pemeriksaan keuangan

Keberadaan Badan Pemeriksaan Keuangan telah diatur dengan tugas dan fungsi bpk pada Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menetapkan bahwa, memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara yang diadakan pada suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan oleh Undang-Undang. Kemudian, hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas BPK yang pokok yaitu :

  • Melakukan Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pada :
    • Pemerintah Pusat
    • Pemerintah Daerah
    • Lembaga Negara lainnya
    • Bank Indonesia
    • Badan Usaha Milik Negara
    • Badan Layanan Umum
    • Badan Usaha Milik Daerah
    • lembaga atau badan lain yang melakukan pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah Agung
    • setiap lembaga yang tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
    • Memberikan hasil pada DPR
  • Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN yaitu :
    • Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara
    • Melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBN
    • Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
    • Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR, DPD, dan DPRD
  • Melaporkan unsur pidana yang ditemukan
    • BPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar