Salah satu tokoh politik dari Perancis Montesquieu mengemukakan ada 3 fungsi dasar negara.
- Fungsi legislatif, Wadah untuk membuat undang-undang.
- Fungsi eksekutif, menjalankan dan melaksanakan Undang undang.
- Fungsi yudikatif, mempertahankan dan pengawasan terhadap undang undang yang telah dibuat.
0 komentar:
Posting Komentar