Selasa, 14 Agustus 2012

Kriteria pasien masuk icu

ICU memberikan pelayanan antara lain pemantauan yang canggih dan terapi yang intensif

  • Pasien prioritas satu.
  • Kelompok ini merupakan pasien sakit kritis tidak stabil yang memerlukan terapi intensifdan tertitrasi, contoh :
    • pasien paska bedah cardiotorasik
    • pasien sepsis berat
    • pasien dengan gangguan keseimbangan asam basa dan elektrolit yang mengancam nyawa yang mana terapi pada priorotas 1 ini tidak memiliki batasan
  • Pasien priorotas dua
  • Pasien memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU sebab sangat beresiko bila tidak mendapatkan terapi intensif segera, contoh :
    • pasien gagal jantung dan paru
    • pasien gagal ginjal akut
    • pasien paska pembedahan mayor
  • Pasien Prioritas Tiga
  • Pasien golongan ini adalah psien sakit kritis yang tidak stabil status kesehatannya, penyakit yang mendasarinya atau penyakit akutnya secara sendirian maupun kombinasi. Adapun kemungkinan sembuh atau manfaat terapi di ICU pada golongan ini sangat kecil.
    • pasien dengan keganasan metastatik dengan penyulit infeksi
    • pasien pericardial tamponady
    • pasien dengan sumbatan jalan napas
    • pasien dengan penyakit jantung stadium terminal
  • Pengecualian
  • Dengan pertimbangan luar biasa dan atas persetujuan kepala ICU indikasi masuk pada beberapa pasien bisa dikecualikan dengan catatan bahwa pasien-pasien golongan demikian sewatu-waktu harus bisa dikeluarkan dari ICU agar fasilitas ICU yang terbatas tersebut dapat digunakan untuk pasien-pasien dengan prioritas 1,2,3, contoh:
    • pasien yang memenuhi kriteria masuk tetapi menolak terapi tunjangan hidup yang agresif dan hanya demi “ perawatan yang aman saja”
    • pasien dengan keadaan vegetatif permanen
    • pasien yang telah dipastikan mati batang otak

0 komentar:

Posting Komentar